Rabu, 26 Agustus 2015

KUPAS HAID DARI TINJAUAN SYAR’I DAN MEDIS


Haid Atau Istihadhah
 Jujur atau tidak masalah klasik berupa haid ini sering membuat wanita galau dalam ibadahnya. Kupasan haid dari tinjauan medis sudah sangat melimpah di literatur kedokteran barat. Akan tetapi jika dikaitkan dengan masalah hukum syar'inya manakala terjadi  variasi haid kita tak akan menemukan jawabannya disana.

Begitu sebaliknya haid dalam tinjauan fiqih terkadang sangat sulit dipahami jika tidak secara langsung dihubungkan dengan kasus kasus medis  yang sering terjadi. 

Nach , semoga catatan kecil ini yang mengupas seputar haid dari sudut syar'i dan medis ini bisa menjadi pengobat kegalauan saat si tamu istimewa bertandang diluar kebiasaannya.
             
            Haid adalah perkara pokok yang harus di ketahui seorang muslimah.  Banyak informasi didasarkan pada masalah haid.  Tak hanya masalah kesehatan  namun juga agama .Di dalam masalah agama , permasalahan haid berhubungan dengan hukum islam.
             Haid memiliki banyak hukum, bahkan lebih dari 20 hukum. Diantara yang  sangat penting dalam agama seseorang  adalah hukum  sholat, Hukum Puasa, Hukum melakukan thowaf di ka’bah, Hukum hilangnya sunnah Thowaf Wada’, Hukum berdiam di dalam masjid, Hukum  jima’, Hukum Menceraikannya, Cara menghitung Idah wanita Haid, Hukum bagi Wanita yang tidak hamil, Wajib baginya Mandi. Keseluruhan contoh hukum tersebut berkenaan dengan keberadaan haid.  Kita tidak akan berpanjang lebar mengenai masalah hukum ini karena membutuhkan pembahasan khusus secara fiqih.
 Dewasa ini muslimah sering mengalami kegalauan manakala terjadi variasi dalam datangnya haid yang berbeda dari kebiasaannya.  Kebingungan yang paling nyata dan pertanyaan terlontar adalah , “ ini haid atau istihadhah ? “. Tidak ada obat dari sebuah keraguan kecuali dengan ilmu.

Pengertian Haid
Secara bahasa  Haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut syariat adalah darah yang keluar dari tubuh wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu – waktu tertentu saja.Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran atau bersalin.  Bagaimana pengertian haid ditinjau dari sisi medis dan apa yang terjadi di dalam tubuh saat haid ini terjadi?
Haid dari tinjauan medis adalah perdarahan secara periodik dan siklik dari uterus ( rahim ) disertai pelepasan ( deskuamasi ) lapisan terdalam dari rahim ( endometrium )

Waktu datang Haid I ( menarche)
Pertama kali seorang wanita mengalami peristiwa menstruasi atau menarche antara sudut pandang medis dan syar’i sepakat, yaitu  usia terjadinya peristiwa menarche bervariasi.
Pendapat ad darimi adalah yang paling benar. Itu juga menjadi pilihan dari ibnu taimiyah. Kapan saja seorang wanita melihat darah haid , berarti dia telah mengalami haid, walaupun usianya belum genap 9 tahun atau diatas 50 tahun. Oleh sebab itu, Allah dan Rasulnya menetapkan hukum berdasarkan adanya darah tersebut.

Lamannya masa haid
Tentang lamanya masa haid ini yang harus dipahami dengan baik.. karena pada masalah ini banyak terjadi perpedaan pendapat.
Bahkan para ulama berbeda pendapat tentang lamanya haid , sekitar 6 – 7 pendapat.  Menurut Muh. Bin Sholih Al utsaimin :  Pendapat yang paling benar sesuai dengan Al qur ‘an dan sunnah adalah tidak ada batas maksimal dan minimal dari lama haid.  Pendapat ini sesuai dengan pendapat dari ibnu Mundzir, Ad-Darimi, Ibnu Taimiyah .
Dasar hukum yang diambil  surat Al baqarah 2 : 222
“ Mereka bertanya kepadamu tentang haid . Katakanlah itu adalah sebuah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka , sebelum mereka suci.
Dasar dari hadist adalah hadist shohih yang  diriwayatkan oleh muslim bahwa nabi sallahu alaihi wasallam bersabda kepada ‘aisyah saat  , ia sedang haid dan tengah melakukan ihram untuk umrah
“ lakukanlah apa yang dilakukan oleh para haji , dengan syarat engkau tidak boleh melakukan thowaf sebelum engkau suci ( dari haid).
Alqur an dan sunnah tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah bilangan lama haid seseorang. Kalaupun ada pasti Rasulullahpun pasti juga akan menerangkannya. Sebagai mana masalah lain seperti jumlah rakaat sholat,waktu sholat, jumlah rukuk dan sujudnya, jumlah bilangan puasa, zakat dan jumlah harta yang dizakati serta nishabnya dan masih banyak lagi.

Lama haid biasanya antara 3 – 5 hari, ada yang  1- 2 hari diikuti darah sedikit sedikit kemudian, dan ada yang sampai 7- 8 hari. Pada setiap wanita biasanya lama haid itu tetap. Ini adalah pendapat dari ilmu medis. Dan sejalan bahwa pendapat tentang lama haid yang tidak ada batas maksimal dan minimal dari lama haid.

Selain lama haid kita juga harus faham yang disebut dengan siklus haid. Panjang siklus haid adalah jarak antara tanggal mulainya haid yang lalu dan mulainya haid berikutnya.  Panjang siklus haid yang normal atau dianggap sebagai siklus haid yang klasik ialah 28 hari, tetapi variasinya cukup luas, bukan hanya antara beberapa wanita tapi juga pada wanita yang sama.  Pada kakak beradik bahkan pada saudara kembarpun siklusnya tak terlalu sama.  Jadi jangan terlalu galau jika siklus anda kadang maju dan kadang mundur dari tanggal haid perkiraan.

Panjang siklus haid dipengaruhi oleh usia.  Semakin bertambah usia siklusnya makin memanjang. Rata – rata panjang siklus haid pada usia 12 tahun adalah 25,1 hari, pada wanita usia 43 tahun adalah 27, 1 hari dan wanita usia 55 tahun adalah 51.9 hari. 

Mekanisme terjadinya haid.
Haid terjadi karena hormon dari jenis steroid estrogen dan progesteron mempengaruhi dinding dalam rahim ( endometrium ) . Di bawah pengaruh estrogen endometrium mengalami fase proliferasi; sesudah ovulasi , endometrium memasuki fase sekresi. Dengan menurunnya kadar estrogen dan progesteron pada akhir siklus haid , terjadi regresi endpometrium yang kemudian diikuti oleh perdarahan yang terkenal dengan nama haid.  Kunci siklus haid tergantung pada perubahan – perubahan kadar estrogen.  Segala keadaan yang menghambat produksi estrogen dengan sendirinya akan mempengaruhi siklus reproduksi yang normal.

Lalu bagaimana jika terdapat variasi dari haid.
Variasi haid bisa terjadi pada
1.       Kelainan pada banyaknya darah dan lamanya perdarahan
a.       Hipermenoragia ( menoragia) yaitu haid yang lebih banyak dari normal atau lebih lama dari normal ( lebih dari 8 hari)
b.      Hipomenorea yaitu perdarahan haid yang lebih pendek dari atau kurang dari kebiasaan
2.       Kelainan pada siklus haid
a.       Polimenorea  siklus haid lebih pendek dari biasa ( kurag dari 21 hari)
b.      oligomenorea siklus haid lebih panjang dari 35 hari
c.       amenorea jika siklus haid panjangnya lebih dari 3 bulan

3.       Perdarahan diluar haid  
Adalah perdarahan yang terjadi dalam waktu antara 2 haid. Perdarahan ini bisa terpisah dan dapat dibedakan dengan haid disebut metroragia bisa juga 2 perdarahan ini menjadi satu disebut menometroragia
Penyebabnya bisa berhubungan dengan kelainan organik bisa tidak ada hubuhagan dengan sebab organik.  Perdarahan dari uterus yang tidak ada sebab dengan kelinan organik disebut perdarahan disfungsional ( PUD)

Kemudian mana yang termasuk istihadhah ?
Istihadhah adalah darah wanita yang selalu keluar dan tidak berhenti darinya melainkan hanya satu hari atau dua hari disetiap bulan .
Ada 3 kondisi wanita yang istihadhoh
1.       Wanita yang haid mengetahui dengan jelas masa haid sebelum istihadhah keluar. Demikian itu dapat dikembalikan kepada masa haid yang lalu. ( metroragia)
Sebagaimana dalam hadist Aisyah bahwa fatimah binti abu hubaisy berkata,, “ yarasulullah,  aku mendapat istihadhah dan tidak suci, apakah aku harus meninggalkan sholat .”, Beliau bersabda “ Tidak, sesungguhnya itu adalah “ irqun” ( sejenis penyakit) . Namun tinggalkanlah sholat sebatas masa haidmu tiba. Jika telah habis masa haid tersebut maka mandilah dan kerjakanlah sholat “ ( HR bukhori).
Dalam shohih muslim bahwa rasulullah bersabda kepada ummu habibah binti jahsy
   “ diamlah engkau ( jangan melakukan sholat ) selama masa haidmu tiba, kemudian mandilah dan     lakukanlah sholat.
2.       Seorang wanita tidak mengetahui dengan jelas masa haidnya sebelum darah istihadhah keluar. Sebab darah istihadhah terus keluar sejak pertama kali ia mengalami haid, maka yang dapat dilakukan adalah mebedakan darah yang keluar tersebut ( menometroragia)
Berdasar sabda nabi kepada Fatimah binti abu Hubaisy , “ dikenalnya darah haid tersebut apabila berwarna hitam, lalu apabila demikian maka tinggalkanlah sholat. Namun apabila darah sudah lain maka berwudhulah ( bersuci ) dan lakukanlah sholat karena itu adalah “ irqun ) sejenis penyakit. ( diriwayatkan oleh abu dawud dan nasai , dan dishihihkan oleh ibnu Hibban dan hakim )
3.       Jika dia tidak mengetahui hitungan masa haidnya denggan pasti serta tidak dapat mebedakannya dengan jelas. Misalnya darah haid tersebut berlanjut tanpa batas semenjak pertama dia melihat darah tersebut, dalam bentuk dan sifat  yang sama , sementara darah itu tidak mungkin darah haid lagi.  Jika demikian harus dikembalikan kepada kebiasaan mayoritas wanita yang masa haidnya 6 hari atau 7 hari setiap bulan.
Berdasarkan hadist hamnah binti hubaisy yang berkata, “ ya rasulullah saya mengalami masa haid yang dahsyat. Sebagaimana yang Anda lihataku tidak dapat melakukan sholat dan puasa. “ maka beliau bersabda, “ aku memberikan kepadamu keringanan dengan memberi tahu agar menggunakan al kursuf ( kapas ), engkau dapat menempelkannya pada bagian kemaaluan. Yang demikian itu dapat menghilangkandarah tersebut “:.  Dia pun berkata , “ bahkan darahnya lebih banyak dari itu. Beliau bersabda padanya yang demikian itu hanyalah gangguan dari gangguan syaitan. Sementara engkau hanya haid enam atau tujuh hari berdasar ilmu Allah.  Apabila masanya ( haid tersebut ) telah habis maka mandilah. Jika engkau mendapat dirimu telah suci  maka lakukanlah sholat dan puasa pada dua puluh empat atau dua puluh tiga hari dan malam sisa dari masa haid yang telah engkau jalani  “ **

Bagaimana jika terjadi kondisi darah haid yang terputus. Pernah dialami wanita melihat darah fleks 2 coklat , kemudian berhenti. Selang beberapa hari lagi dia melihat darah coklat kembali.

Permasalaha  ini bisa kita kembalikan pada variasi siiklus haid. Jika yang terjadi adalah kelainan lama dan banyaknya darah serta kelainan siklus maka, ketika melihat darah disebut haid dan begitu suci maka hukum haid tak berlaku .

Nah kapan tanda seorang wanita itu suci ? Maka sebagaimana hadist “aisyah yang disebutkan oleh ibnu hajar yang diriwayatkan oleh bukhori, maka “aisyah berkata maka janganlah kalian terburu – buru merasa sudah suci sebelum kalian melihat qishotul l-baidho. Qishotul l-baidho  adalah air bening yang keluar dari rahim. Keluarnya air tersebut adalah saat berhentinya haid.

 Terputusnya haid jika kurang dari satu hari bukan masa suci.  Hal tersebut dijelaskan oleh ibnu qudamah dalam kitab al mugni , ‘ Maka dalam hal ini darah yang berhenti kurang dari satu hari  tidak bisa disebut suci. Kecuali  jika seorang wanita melihat tanda sucinya , seperti berhentinya darah haid tersebut pada akhir masa haid menurut kebiasaannya atau dia melihat qishatul al baidho.

Darah yangn keruh,  berwarna kuning termasuk haid ?
Darah yang berwarna kuning dan keruh sehingga terlihat warna kuning seperti air yang keluar dari luka , atau warnanya keruh kuning kehitaman. Jika hal tersebut ditemui wanita dalam kondisi haid baik atau bersambung dengan masa haid  yang sudah habis sebelum wanita itu suci maka darah tersebut masih tergolong darah haid. Jika keluarnya setelah wanita suci maka bukan termasuk darah haid.  
Demikian tinjauan haid dari sisi medis dan syar’i. Semoga dengan mengetahui masalah haid secara detail kita tidak akan bingung lagi saat menemui variasi dari haid. Dan ibadah yang dijalankan pun tidak menyisakan keraguan.

Wallahu “allam bishowab

Sumber : 
Fiqih darah wanita muh bin sholih al utsaimin
Ilmu kandungan yayasan bina pustaka sarwono prawirpharjo jakarta
     ** (Diriwayatkan oleh  Ahmad, Abu dawud, dan Tirmidzi. Beliau juga menshohihkannya , demikian    juga yang telah dinukil oleh dari imam ahmad , beliau juga menshohihkannya. Sementara dinukil dari imam bukhori , beliau menhasankannya).

Ditulis oleh Dyah andari, pernah  disampaikan di acara sarasehan kesehatan Muslimah Education Center
Surakarta, 16 Agustus 2015












3 komentar: