Selasa, 01 April 2014

CERDAS MEMILIH KONTRASEPSI

Lendir serviks
Pengaturan jarak kelahiran dalam rumah tangga dewasa ini sudah  menjadi kebutuhan. Maka ilmu mengenai kontrasepsi menjadi ilmu yang harus dikuasai oleh setiap pasangan yang hendak menikah maupun yang sudah memasuki bahtera rumah tangga. Bagaimanapun dengan kemampuan kita yang terbatas ini dibanding dengan kompleksnya masalah yang harus kita hadapi, sangat wajar sekali jika kita memerlukan waktu jeda . Jeda waktu kita butuhkan untuk memberi kesempatan kepada kita  untuk terus belajar baik tentang pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, pengembangan diri , peran dakwah dan sosial.


Tentunya hal tersebut sulit diwujudkan jika setiap tahun kita  selalu disibukkan dengan urusan kehamilan maupun kelahiran. Dr. Utami roesli dalam sebuah seminar laktasi menjelaskan bahwa pernah dilaporkan untuk waktu tercepat  seorang perempuan berpeluang terjadi ovulasi kembali adalah minimal 52 hari atau minimal 2 bulan setelah masa nifas. Adanya ovulasi menandakan bahwa wanita akan berpeluang hamil kembali jika dibuahi. Maka kehamilan yang terjadi demikian  sering disebut dengan istilah supervendulasi. Artinya jika kita tidak mampu mengatur , seorang wanita setiap tahun berpeluang melahirkan seorang bayi. Bisa dibayangkan betapa luar biasa kerja keras yang harus ditanggung oleh rumah tangga demikian. Saat seorang wanita harus menjalankan tugas ganda yaitu  hamil sekaligus menyusui dalam waktu bersamaan.

Kehamilan dan  kelahiran yang terlalu dekat akan sangat menguras nutrisi dan materi dasar lainnya bagi sang ibu. Selain itu keharmonisan hubungan pasutri, beban fisik dan pskis suami serta tumbuh kembang bagi sang kakak bayi menjadi pertimbangan lain yang menjadi alasan kenapa kita harus menguasai ilmu pengaturan jarak kelahiran ini.
 Saat ini banyak pilihan di depan kita berbagai metode dan sarana yang bisa digunakan dalam pengaturan jarak kelahiran ( kontrasepsi). Kita membagi menjadi kontrasepsi konvensional ( yang sering kita kenal dengan berbagai metode kontrasepsi saat ini seperti hormonal (  pil, suntik, susuk ) , mekanik  (kondom, iud/spiral), Steril ( vasektomi dan tubektomi). Kedua adalah kontrasepsi alami yaitu upaya mengaturan jarak kelahiran berdasar pada  pendeteksian masa subur (ovulasi) dan penghindaran hubungan seksual pada waktu-waktu itu. Secara teknis, tidak memerlukan penggunaan obat maupun alat yang dikenakan ke dalam organ reproduksi, baik pria maupun wanita.

 Manakah yang harus kita pilih

Metode kontrasepsi yang ideal bagi setiap pasutri adalah efektif, nyaman, dan bagi setiap muslim adalah halal ( dibolehkan oleh syariat agama). Ada sebuah metode yang cukup efektif mengatur kehamilan, nyaman dan efek samping ternyata juga tidak dialami oleh pasangan tersebut. Tapi dari sisi syariat ulama telah bersepakat mengharamkan metode tersebut, tentunya harus kita coret dalam daftar pilihan kita.
 Sebagai rambu – rambu dalam memilih ,berikut sarat – sarat sebuah kontrasepsi bisa digunakan yang disarikan dari pendapat para ulama :
 1. Motivasi, tujuan, dan niat

Diawali dengan niat yang benar, bahwa penggunaan sebuah metode kontrasepsi , semata sebuah ihktiar untuk mengatur jarak kelahiran dan bukan pembatasan keturunan
 2. Unsur pembunuhan

 Alat kontrasepsi yang ada hendaknya tidak mengandung unsur pembunuhan ditinjau dari mekanisme kerjanya. Ulama berbeda pendapat dalam mendeifinisikan pembunuhan,ada yang sampai periode zigot ( sudah terjadi pertemuan sperma dan sel telur). Ada pula yang mendefinisikan sudah termasuk pembunuhan pada tahap sperma. Wallahu’alam bishawab.
 3. Unsur pembatasan (tahdid)

Secara permanen maupun semi permanen Metode atau alat kontrasepsi harus bisa mengembalikan kesuburan secara normal. Jika ada unsur pembatasan atau pencegahan kehamilan yang berarti pemutusan keturunan secara permanen, para ulama sepakat mengharamkan hukumnya.
 4. Tingkat keamanan (efek samping)

 Syaikh Utsaimin memfatwakan dibolehkan menggunakan alat pencegah kehamilan selama tidak menyebabkan kemudharatan bagi wanita.  Pemakaian berbagai kontrasepsi buatan (non-alami) terutama yang bersifat intervensi (masuknya obat atau alat ke dalam tubuh) cukup banyak menimbulkan efek samping. Respons terhadap masing-masing individu pun berbeda-beda. Ada yang tidak memunculkan efek samping namun demikian, banyak pula yang menimbulkan gangguan pada aktivitas sehari-hari termasuk ibadah. Misalnya, gangguan menstruasi, sakit kepala, hipertensi, infeksi, hingga risiko kematian (misalnya adanya kehamilan di luar kandungan yang terganggu). Jika pemakaian kontrasepsi ternyata menimbulkan gangguan yang cukup berbahaya bagi tubuh maka hukumnya menjadi tidak boleh karena telah menzalimi diri sendiri.
  5. Unsur penzaliman terhadap salah satu pihak atau pasangan

 Pemakaian kontrasepsi selalu berhubungan dengan organ atau siklus reproduksi, baik pada pihak wanita maupun laki-laki. Hubungan seksual melibatkan dua pihak, yaitu suami dan istri yang diharapkan dalam proses tersebut masing-masing pihak bisa terpuaskan tanpa adanya penzaliman atau pengurangan hak salah satunya. Misalnya pada pemakaian kontrasepsi azl yang mengurangi kenikmatan bagi istri dalam mencapai tingkat kepuasan, ada ulama yang tidak membolehkannya.
 6. Cara pemakaian

Para ulama tidak membolehkan pemakaian alat kontrasepsi yang melibatkan orang lain yang bisa melihat aurat seseorang. Ini bukan termasuk situasi darurat. Misalnya, pada pemasangan AKDR/IUD yang harus melibatkan orang lain.

Setelah rambu – rambu tersebut kita ketahui, saatnya kita harus menjatuhkan pilihan dari beberapa penawaran yang ada. Harus kita sadari bahwa tidak ada metode apapun yang tak akan gagal. Masing – masing punya kekurangan dan kelebihan.

 Adakah yang aman dari sisi medis dan dibolehkan syari’at 

 Pengaturan jarak kelahiran sebenarnya adalah masalah sederhana. Ketika kita memahami bagaimana siklus kesuburan  dalam sistem reproduksi wanita sebenarnya kita mampu melakukan penundaan kehamilan/ kelahiran dengan cara yang nyaman, menyenangkan serta tidak harus melanggar pagar syariat. Dengan melakukan pengamatan dan mencatat terhadap tanda yang dikaruniakan Allah kepada siklus reprodksi wanita maka masa subur bisa ditentukan.
 Menurut Ogino – Knaus, seorang wanita hanya dapat hamil selama beberapa hari saja dalam tiap siklus haidnya. Masa subur yang disebut juga fase ovulasi dimulai 48 jam sebelum ovulasi dan berakhir 24 jam setelah ovulasi. Sebelum dan sesudah masa itu wanita tersebut berada dalam masa tidak subur. Jika siklus haid wanita adalah 28 hari, praktis hanya 3 hari wanita tersebut berpeluang hamil dalam 1 bulan.

Bagaimana menilai bahwa seorang wanita mengalami masa subur atau terjadi ovulasi?
 Dengan pengamatan yang teratur , ketika ovulasi terjadi seorang wanita akan menunjukkan gejala yang khas. Beberapa gejala yang bisa kita kita amati  dan menjadi tanda adalah rasa nyeri perut bagian bawah unilateral (salah satu sisi, kanan atau kiri). Nyeri tidak berat, berlangsung kurang dari 12 jam, terjadinya kurang lebih pada pertengahan siklus haid. Kurang lebih pada pertengan siklus tersebut , wanita akan merasakan periode basah pada farjinya. Lebih khusus lagi wanita akan menemukan keluarnya lendir yang berair, jernih, licin seperti putih telur mentah serta elastis meregang beberapa cm tidak terputus. Lendir inilah yang akan menjadi dasar sebuah metode kontarsepsi / pengaturan jarak kelahiran sebagi metode lendir serviks.

Gejala siklus haid berovulasi lainnya adalah terdapat gejala PMS (Premenstrual Syndrom )menjelang menstruasi seperti nyeri payudara, nyeri punggung, dan iritabilitas.  Untuk pengturan jarak kelahiran dengan lendir serviks membutuhkan kerjasama dari pihak suami . Disinilah letak partisipasi seorang laki – laki dalam melakukan kontrasepsi yang lebih aman. Waktu berpantang seksual yang dibutuhkan adalah 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi dengan tanda alamiah seperti diatas. Waktu yang cukup singkat sebenarnya untuk melakukan pantang seksual.  Dalam kasus sehari – hari , tak banyak yang bisa menentukan waktu ovulasi secara tepat, akan tetapi munculnya lendir tersebut sudah bisa menjadi tanda bahwa pantang seksual sudah atau masih perlu dilakukan.
 Kapankah waktu – waktu aman tersebut untuk berhubungan? Secara sederhana lakukan jimak pada hari 1/ 2 setelah menstruasi atau masa kering I. Waktu aman selanjutnya lakukan jimak setelah ovulasi terlampaui ,ciri khas yang bisa dilihat adalah saat lendir sudah kembali mengering / mengental atau masa kering ke II. Namun bagi pasangan yang masih dalam program pengaturan jarak kelahiran yang ketat dan menginginkan efektifitas metode lendir serviks yang tinggi, saya sarankan untuk mengambil waktu aman yang kedua saja ( masa kering ke II).
 Tentang pantang seksual
 Pantang seksual beberapa hari sering dinggap sebagai penghalang gagalnya kontrasepsi alami. Pantang seksual dianggap sebagai sesuatu yang sulit dilakukan bagi laki – laki karena anggapan bahwa gejolak syahwat bisa melonjak setiap saat dan harus dilampiaskan saat itu juga. Boleh – boleh saja pendapat demikian. Namun ketika kita mau memandang masalah lebih luas lagi, sebenarnya nafsu itu bisa kita kendalikan, sebagaimana syahwat – syahwat yang lain.   Bahkan ketika hubungan seksual terencana dengan baik, masing – masing pihak sudah sama – sama menginginkan hubungan tersebut dalam keadaan sama – sama siap, justru akan didapatkan kualitas hubungan seksual pasutri yang sangat berkualitas.

 Dan inilah sebenarnya , hubungan seksual yang akan menyehatkan, menyenangkan , melanggengkan keharmonisan dan tentunya maslahat yang lebih banyak bagi keluarga.  Dalam hal ini terdapat pihak suami selaku pihak peminta yang mempunyai hak mutlak untuk dilayani, sedangkan istri sebagai pihak pelayan yang wajib melayani permintaan itu dalam situasi apa pun selama ia dalam keadaan suci.  Manakala sebagai pelayan dengan sengaja tidak mau melayani maka Allah akan murka kepadanya sebagaimana Rasulullah bersabda:  “Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, namun ia menolak. Melainkan Allah marah kepadanya hingga ia ridha kepada istrinya.

 Oleh karena itu, agar pihak istri tidak menjadi pihak yang harus dimurkai Allah karena tidak melayani, tentunya pihak suami juga harus melihat kapan waktunya meminta. Meskipun secara syar’i tidak ada pembatasan waktu selain wanita tersebut dalam keadaan suci. Pembatasan waktu berupa pantang seksual selama masa suci ini merupakan hasil kerja sama dan kesepakatan sepenuhnya antara suami dan istri untuk mendapatkan manfaat yang lebih baik.

 Pengaturan jarak kelahiran adalah sesuatu yang sederhana,  sesungguhnya tidak membutuhkan ilmu yang rumit , biaya yang mahal, mengorbankan kesehatan ataupun melanggar syariat. Allah telah menyediakan sarana dan ilmu, dan tinggal menantikan kita untuk bisa memanfaatkan potensi tersebut. Yang kita butuhkan adalah kemauan dan keridhoan antara pasangan, mencukupkan diri dengan menjadikan apa yang  telah Allah anugerahkan tersebut, sebagai sesuatu yang lebih baik. Wallahu’alam .

 Oleh : dr. dyah andari  Edisi lengkap baca di buku “memilih kontrasepsi alami dan halal. (Penerbit Aqwam Medika)                

3 komentar: