Haid Atau Istihadhah |
Haid adalah perkara pokok yang harus di ketahui seorang
muslimah. Banyak informasi didasarkan
pada masalah haid. Tak hanya masalah
kesehatan namun juga agama .Di dalam
masalah agama , permasalahan haid berhubungan dengan hukum islam.
Haid memiliki banyak hukum, bahkan lebih dari 20 hukum.
Diantara yang sangat penting dalam agama
seseorang adalah hukum sholat, Hukum Puasa, Hukum melakukan thowaf
di ka’bah, Hukum hilangnya sunnah Thowaf Wada’, Hukum berdiam di dalam masjid,
Hukum jima’, Hukum Menceraikannya, Cara
menghitung Idah wanita Haid, Hukum bagi Wanita yang tidak hamil, Wajib baginya
Mandi. Keseluruhan contoh hukum tersebut berkenaan dengan keberadaan haid. Kita tidak akan berpanjang lebar mengenai
masalah hukum ini karena membutuhkan pembahasan khusus secara fiqih.
Dewasa ini muslimah
sering mengalami kegalauan manakala terjadi variasi dalam datangnya haid yang
berbeda dari kebiasaannya. Kebingungan
yang paling nyata dan pertanyaan terlontar adalah , “ ini haid atau istihadhah
? “. Tidak ada obat dari sebuah keraguan kecuali dengan ilmu.
Pengertian Haid
Secara bahasa Haid
artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut syariat adalah darah yang
keluar dari tubuh wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu – waktu
tertentu saja.Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit,
luka, keguguran atau bersalin. Bagaimana
pengertian haid ditinjau dari sisi medis dan apa yang terjadi di dalam tubuh
saat haid ini terjadi?
Haid dari tinjauan medis adalah perdarahan secara periodik
dan siklik dari uterus ( rahim ) disertai pelepasan ( deskuamasi ) lapisan
terdalam dari rahim ( endometrium )
Waktu datang Haid I (
menarche)
Pertama kali seorang wanita mengalami peristiwa menstruasi
atau menarche antara sudut pandang medis dan syar’i sepakat, yaitu usia terjadinya peristiwa menarche
bervariasi.
Pendapat ad darimi adalah yang paling benar. Itu juga
menjadi pilihan dari ibnu taimiyah. Kapan saja seorang wanita melihat darah
haid , berarti dia telah mengalami haid, walaupun usianya belum genap 9 tahun
atau diatas 50 tahun. Oleh sebab itu, Allah dan Rasulnya menetapkan hukum
berdasarkan adanya darah tersebut.
Lamannya masa haid
Tentang lamanya masa haid ini yang harus dipahami dengan
baik.. karena pada masalah ini banyak terjadi perpedaan pendapat.
Bahkan para ulama berbeda pendapat tentang lamanya haid ,
sekitar 6 – 7 pendapat. Menurut Muh. Bin
Sholih Al utsaimin : Pendapat yang
paling benar sesuai dengan Al qur ‘an dan sunnah adalah tidak ada batas
maksimal dan minimal dari lama haid.
Pendapat ini sesuai dengan pendapat dari ibnu Mundzir, Ad-Darimi, Ibnu
Taimiyah .
Dasar hukum yang diambil
surat Al baqarah 2 : 222
“ Mereka bertanya
kepadamu tentang haid . Katakanlah itu adalah sebuah kotoran. Oleh sebab itu,
hendaklah menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu
mendekati mereka , sebelum mereka suci. “
Dasar dari hadist adalah hadist shohih yang diriwayatkan oleh muslim bahwa nabi sallahu
alaihi wasallam bersabda kepada ‘aisyah saat
, ia sedang haid dan tengah melakukan ihram untuk umrah
“ lakukanlah apa yang dilakukan oleh para haji , dengan
syarat engkau tidak boleh melakukan thowaf sebelum engkau suci ( dari haid).
Alqur an dan sunnah tidak menyebutkan secara pasti berapa
jumlah bilangan lama haid seseorang. Kalaupun ada pasti Rasulullahpun pasti
juga akan menerangkannya. Sebagai mana masalah lain seperti jumlah rakaat
sholat,waktu sholat, jumlah rukuk dan sujudnya, jumlah bilangan puasa, zakat
dan jumlah harta yang dizakati serta nishabnya dan masih banyak lagi.
Lama haid biasanya antara 3 – 5 hari, ada yang 1- 2 hari diikuti darah sedikit sedikit
kemudian, dan ada yang sampai 7- 8 hari. Pada setiap wanita biasanya lama haid
itu tetap. Ini adalah pendapat dari ilmu medis. Dan sejalan bahwa pendapat
tentang lama haid yang tidak ada batas maksimal dan minimal dari lama haid.
Selain lama haid kita juga harus faham yang disebut dengan
siklus haid. Panjang siklus haid adalah jarak antara tanggal mulainya haid yang
lalu dan mulainya haid berikutnya.
Panjang siklus haid yang normal atau dianggap sebagai siklus haid yang
klasik ialah 28 hari, tetapi variasinya cukup luas, bukan hanya antara beberapa
wanita tapi juga pada wanita yang sama.
Pada kakak beradik bahkan pada saudara kembarpun siklusnya tak terlalu
sama. Jadi jangan terlalu galau jika
siklus anda kadang maju dan kadang mundur dari tanggal haid perkiraan.
Panjang siklus haid dipengaruhi oleh usia. Semakin bertambah usia siklusnya makin
memanjang. Rata – rata panjang siklus haid pada usia 12 tahun adalah 25,1 hari,
pada wanita usia 43 tahun adalah 27, 1 hari dan wanita usia 55 tahun adalah
51.9 hari.
Mekanisme terjadinya
haid.
Haid terjadi karena hormon dari jenis steroid estrogen dan
progesteron mempengaruhi dinding dalam rahim ( endometrium ) . Di bawah
pengaruh estrogen endometrium mengalami fase proliferasi; sesudah ovulasi ,
endometrium memasuki fase sekresi. Dengan menurunnya kadar estrogen dan
progesteron pada akhir siklus haid , terjadi regresi endpometrium yang kemudian
diikuti oleh perdarahan yang terkenal dengan nama haid. Kunci siklus haid tergantung pada perubahan –
perubahan kadar estrogen. Segala keadaan
yang menghambat produksi estrogen dengan sendirinya akan mempengaruhi siklus
reproduksi yang normal.
Lalu bagaimana jika terdapat variasi dari haid.
Variasi
haid bisa terjadi pada
1. Kelainan pada banyaknya darah dan
lamanya perdarahan
a. Hipermenoragia ( menoragia) yaitu
haid yang lebih banyak dari normal atau lebih lama dari normal ( lebih dari 8
hari)
b. Hipomenorea yaitu perdarahan haid
yang lebih pendek dari atau kurang dari kebiasaan
2. Kelainan pada siklus haid
a. Polimenorea siklus haid lebih pendek dari biasa ( kurag
dari 21 hari)
b. oligomenorea siklus haid lebih
panjang dari 35 hari
c. amenorea jika siklus haid panjangnya lebih dari 3
bulan
3.
Perdarahan diluar haid
Adalah perdarahan yang terjadi dalam waktu antara 2 haid.
Perdarahan ini bisa terpisah dan dapat dibedakan dengan haid disebut metroragia
bisa juga 2 perdarahan ini menjadi satu disebut menometroragia
Penyebabnya bisa berhubungan dengan kelainan organik bisa
tidak ada hubuhagan dengan sebab organik.
Perdarahan dari uterus yang tidak ada sebab dengan kelinan organik
disebut perdarahan disfungsional ( PUD)
Kemudian mana yang termasuk istihadhah ?
Istihadhah adalah darah wanita yang selalu keluar dan tidak
berhenti darinya melainkan hanya satu hari atau dua hari disetiap bulan .
Ada 3 kondisi wanita yang istihadhoh
1.
Wanita yang haid mengetahui dengan jelas masa
haid sebelum istihadhah keluar. Demikian itu dapat dikembalikan kepada masa
haid yang lalu. ( metroragia)
Sebagaimana dalam hadist Aisyah bahwa fatimah binti abu hubaisy berkata,,
“ yarasulullah, aku mendapat istihadhah
dan tidak suci, apakah aku harus meninggalkan sholat .”, Beliau bersabda “
Tidak, sesungguhnya itu adalah “ irqun” ( sejenis penyakit) . Namun
tinggalkanlah sholat sebatas masa haidmu tiba. Jika telah habis masa haid
tersebut maka mandilah dan kerjakanlah sholat “ ( HR bukhori).
Dalam
shohih muslim bahwa rasulullah bersabda kepada ummu habibah binti jahsy
“ diamlah engkau (
jangan melakukan sholat ) selama masa haidmu tiba, kemudian mandilah dan lakukanlah sholat.
2.
Seorang wanita tidak mengetahui dengan jelas
masa haidnya sebelum darah istihadhah keluar. Sebab darah istihadhah terus
keluar sejak pertama kali ia mengalami haid, maka yang dapat dilakukan adalah
mebedakan darah yang keluar tersebut ( menometroragia)
Berdasar sabda nabi kepada Fatimah binti abu Hubaisy , “ dikenalnya darah
haid tersebut apabila berwarna hitam, lalu apabila demikian maka tinggalkanlah
sholat. Namun apabila darah sudah lain maka berwudhulah ( bersuci ) dan
lakukanlah sholat karena itu adalah “ irqun ) sejenis penyakit. ( diriwayatkan
oleh abu dawud dan nasai , dan dishihihkan oleh ibnu Hibban dan hakim )
3.
Jika dia tidak mengetahui hitungan masa haidnya
denggan pasti serta tidak dapat mebedakannya dengan jelas. Misalnya darah haid
tersebut berlanjut tanpa batas semenjak pertama dia melihat darah tersebut, dalam
bentuk dan sifat yang sama , sementara
darah itu tidak mungkin darah haid lagi.
Jika demikian harus dikembalikan kepada kebiasaan mayoritas wanita yang
masa haidnya 6 hari atau 7 hari setiap bulan.
Berdasarkan hadist hamnah binti hubaisy yang berkata, “ ya rasulullah
saya mengalami masa haid yang dahsyat. Sebagaimana yang Anda lihataku tidak
dapat melakukan sholat dan puasa. “ maka beliau bersabda, “ aku memberikan
kepadamu keringanan dengan memberi tahu agar menggunakan al kursuf ( kapas ),
engkau dapat menempelkannya pada bagian kemaaluan. Yang demikian itu dapat
menghilangkandarah tersebut “:. Dia pun
berkata , “ bahkan darahnya lebih banyak dari itu. Beliau bersabda padanya yang
demikian itu hanyalah gangguan dari gangguan syaitan. Sementara engkau hanya
haid enam atau tujuh hari berdasar ilmu Allah.
Apabila masanya ( haid tersebut ) telah habis maka mandilah. Jika engkau
mendapat dirimu telah suci maka
lakukanlah sholat dan puasa pada dua puluh empat atau dua puluh tiga hari dan
malam sisa dari masa haid yang telah engkau jalani “ **
Bagaimana jika terjadi kondisi darah haid yang terputus. Pernah dialami
wanita melihat darah fleks 2 coklat , kemudian berhenti. Selang beberapa hari
lagi dia melihat darah coklat kembali.
Permasalaha ini bisa kita
kembalikan pada variasi siiklus haid. Jika yang terjadi adalah kelainan lama dan
banyaknya darah serta kelainan siklus maka, ketika melihat darah disebut haid
dan begitu suci maka hukum haid tak berlaku .
Nah kapan tanda seorang wanita itu suci ? Maka sebagaimana hadist “aisyah
yang disebutkan oleh ibnu hajar yang diriwayatkan oleh bukhori, maka “aisyah
berkata maka janganlah kalian terburu – buru merasa sudah suci sebelum kalian
melihat qishotul l-baidho. Qishotul l-baidho adalah air bening yang keluar dari rahim.
Keluarnya air tersebut adalah saat berhentinya haid.
Terputusnya haid jika kurang dari
satu hari bukan masa suci. Hal tersebut
dijelaskan oleh ibnu qudamah dalam kitab al mugni , ‘ Maka dalam hal ini darah
yang berhenti kurang dari satu hari tidak
bisa disebut suci. Kecuali jika seorang
wanita melihat tanda sucinya , seperti berhentinya darah haid tersebut pada
akhir masa haid menurut kebiasaannya atau dia melihat qishatul al baidho.
Darah yangn keruh, berwarna kuning
termasuk haid ?
Darah yang berwarna kuning dan keruh sehingga terlihat warna kuning
seperti air yang keluar dari luka , atau warnanya keruh kuning kehitaman. Jika
hal tersebut ditemui wanita dalam kondisi haid baik atau bersambung dengan masa
haid yang sudah habis sebelum wanita itu
suci maka darah tersebut masih tergolong darah haid. Jika keluarnya setelah
wanita suci maka bukan termasuk darah haid.
Demikian tinjauan haid dari sisi medis dan syar’i. Semoga dengan
mengetahui masalah haid secara detail kita tidak akan bingung lagi saat menemui
variasi dari haid. Dan ibadah yang dijalankan pun tidak menyisakan keraguan.
Wallahu “allam bishowab
Sumber :
Fiqih darah wanita muh bin sholih al utsaimin
Ilmu
kandungan yayasan bina pustaka sarwono prawirpharjo jakarta
** (Diriwayatkan
oleh Ahmad, Abu dawud, dan Tirmidzi.
Beliau juga menshohihkannya , demikian
juga yang telah dinukil oleh dari imam ahmad , beliau juga
menshohihkannya. Sementara dinukil dari imam bukhori , beliau menhasankannya).
Ditulis oleh Dyah andari, pernah disampaikan di acara sarasehan kesehatan
Muslimah Education Center
Surakarta, 16 Agustus 2015